JAKARTA – Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) menentang rekomendasi Ombudsman RI agar kegiatan inspeksi peti kemas impor wajib karantina dikembalikan di lokasi tempat pemeriksanaan fisik terpadu (TPFT) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Wakil Ketua Umum GINSI bidang Perdagangan Ekspor Impor dan Kepabeanan Erwin Taufan mengatakan pemerintah seharusnya memiliki pedoman yang jelas dalam membuat aturan bukan berdasarkan pengamatan saja. “Harusnya ditanyakan dong kepada importirnya bagaimana tentang inspeksi peti kemas impor wajib karantina di terminal bongkar yang sudah berjalan meskipun baru bersifat piloting di TPK Koja,” ujarnya, Selasa (28/4).
Erwin menilai importir tidak pernah mempersoalkan kegiatan inspeksi karantina dilakukan di TPFT atau terminal bongkar asalkan mengedepankan efisiensi.
Sumber:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 4 Mei 2015