Bisnis.com, JAKARTA – Akurasi data keluar masuk barang di Indonesia dinilai sangat penting sebagai tolok ukur dalam merealisasikan program pembangunan ekonomi nasional sekaligus ditopang layanan logistik yang efisien.
Oleh karena itu, kegiatan perdagangan antarpulau/domestik, khususnya bahan pokok dan barang penting, perlu dihitung, diukur dan dicatat (tally) agar pemerintah memiliki data perdagangan dalam negeri yang akurat sebagai pertimbangan dalam membuat kebijakan.
Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Gabungan Tally Mandiri Indonesia (GTMI), Ricky Handersen mengatakan, saat ini akurasi data perdagangan antarpulau/domestik masih diragukan lantaran tidak tercatat dan terekapitulasi secara benar sejak proses pengapalan dan bongkar muat di pelabuhan.
“Kegiatan perdagangan antarpulau di Indonesia saat ini tidak tercatat dengan baik akibat proses pengapalan dan pendistribusiannya tidak dilakukan sesuai UU Pelayaran, Peraturan Pemerintah tentang Angkutan di Perairan dalam dua beleid itu dinyatakan perlu dilakukan tally atau pencatatan dan penghitungan oleh lembaga independen,” ujarnya kepada Bisnis.com, Rabu (9/8/2017)
Sesuai Undang-Undang No.17/2008 tentang Pelayaran pasal 31 ayat (2) butir e, kata Ricky, jasa terkait dengan angkutan di perairan adalah tally mandiri. Selanjutnya juga diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah No. 20/2010 tentang Angkutan di Perairan pasal 79 ayat (2) butir e.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20170809/98/679463/gmti-data-barang-angkutan-domestik-simpang-siur
Salam,
Divisi Informasi