TRIBUNBATAM.id, BATAM – PT Pelni (Persero) merupakan perusahaan pelayaran yang mendapat penugasan tol laut dari pemerintah.
Salah satu tugasnya, mengangkut barang dari pelabuhan asal sampai ke pelabuhan tujuan.
Adapun biaya yang dikeluarkan pemilik barang sesuai ketentuan dalam ketentuan angkutan “Tol Laut”, adalah biaya angkutan kapal tol laut yang disubsidi pemerintah.
Hal ini disampaikan Kepala Kesekretariatan Perusahaan PT Pelni (Persero), Yahya Kuncoro, menanggapi pemberitaan Tribun, Rabu (7/8) berjudul, “Tol Laut Masuk Anambas, Tapi Pengusaha Justru Pilih Kapal Swasta, Terungkap Alasannya”.
Yahya mengatakan, biaya yang diberikan subsidi oleh pemerintah ini, mulai dari barang/peti kemas dimuat ke atas kapal di pelabuhan asal, dan barang dibongkar dari kapal di pelabuhan tujuan.
“Jadi biaya seperti stevedoring di pelabuhan muat, biaya angkut, biaya stevedoring di pelabuhan bongkar merupakan biaya-biaya yang disubsidi dari pemerintah,” kata Yahya, dalam rilis yang diterima Tribun, Kamis (8/8/2019) malam.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://batam.tribunnews.com/2019/08/09/gunakan-angkutan-tol-laut-pakai-kapal-pelni-ini-daftar-biaya-disubsidi-pemerintah
Salam,
Divisi Informasi