JAKARTA, KOMPAS.com – Untuk mengantisipasi kemacetan di jalur utama mudik, pemerintah menetapkan aturan pelarangan truk besar melintas di jalan-jalan raya utama. Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan daftar jenis kendaraan dan melakukan sosialisasi.
” Empat hari sebelum hari H prioritas ke penumpang. Barang-barang termasuk komoditas pangan menjadi prioritas,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Chairul Tanjung di Kantor Kementerian Perdagangan, Selasa (24/6/2014).
Pada kesempatan sama, Menteri Perhubungan EE Mangindaan menyatakan hanya truk dengan 2 sumbu yang diperbolehkan melintas pada H-4 Lebaran hingga H 1 Lebaran. Pemerintah, kata dia, akan memprioritaskan penumpang agar tidak terjadi kemacetan arus mudik.
“Yang boleh truk yang 2 sumbu, terutama yang mengangkut bahan-bahan pokok, BBM, BBG, bahan-bahan yang tidak awet. Supaya angkutan tidak bisa dilewati truk-truk yang mengangkut itu lebih dari 2 sumbu,” ujar Mangindaan.
Sumber dan Berita Selengkapnya:
http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2014/06/24/1501494/H-4.Lebaran.Truk.Besar.Dilarang.Melintas.di.Jalur.Utama.Mudik