BANDUNG – Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat, mengeluarkan surat edaran untuk pemberhentian angkutan barang selama memasuki libur lebaran. Berdasarkan surat edaran tersebut, angkutan barang seperti truk tonase besar di minta untuk tidak beroperasi selama dua pekan.
“Sehubung dengan kondisi Jawa Barat merupakan perlintasan arus mudik dan arus balik angkutan lebaran, maka berdasarakan kondisi di maksud kami menghimbau penghentian pengoperasian angkutan barang di mulai dari tanggal 8 Juni 2018 pukul 00.00 WIB (H-7) sampai dengan 23 Juni 2018 pukul 00.00 WIB (H+7),” isi surat edaran yang diterima Okezone, Rabu (6/6/2018).
Penghentian tersebut, mempertimbangkan akan terjadinya puncak arus mudik yang di prediksikan akan terjadi pada H-3 dan H-4 pada 19 sampai 20 Juni 2018.
Selain itu, potensi kemacetan akan terjadi di sejumlah titik ruas jalan yang disebabkan banyaknya pergerakan kendaraan angkutan barang diatas sumbu dua dengan kecepatan rendah.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.okezone.com/read/2018/06/06/525/1907159/h-7-hingga-h-7-lebaran-truk-tonase-besar-dilarang-melintasi-jawa-barat
Salam,
Divisi Informasi