JAKARTA (beritatrans.com)–Menghadapi globalisasi, sertifikasi dibutuhkan untuk kompetensi profesi logistik. Hal itu menurut Chairman Supply Chain Indonesia (SCI) Setijadi, dilakukan untuk mewujudkan the right man with the right competencies.
“Sertifikasi kompetensi semakin diperlukan untuk menghadapi persaingan global. Dalam Masyarakat Ekonomi ASEAN (MEA), misalnya, profesional asing bebas masuk ke Indonesia dan menduduki posisi/jabatan tertentu yang terbatas dan bersifat skilled,” ungkap Setijadi di Jakarta, Senin (5/9/2016).
Tentu saja harus menjadi perhatian, karena dengan adanya sertifikasi dikatakan Setijadi maka akan meningkatkan daya saing dalam dunia kerja nyata.
Sertifikasi kompetensi kerja, merupakan proses pemberian sertifikat kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan objektif melalui uji yang mengacu pada standar kompetensi kerja nasional maupun internasional.
“Untuk bidang logistik, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan BNSP telah menetapkan Skema Sertifikasi Kompetensi Profesi Okupasi Nasional Indonesia Sektor Logistik mencakup: Warehouse Operator, Logistics Administrative Officer, Warehouse Supervisor, Freight Forwarder, Supply Chain Manager, dan Truck Driver (Driving Operation),” urai Setijadi.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi
Divisi Informasi