JAKARTA (beritatrans.com) – Rencana pemerintah mengenakan bea masuk kapal dinilai kontraproduktif terhadap iklim investasi di sektor industri galangan kapal. Rencana investasi sekitar Rp2 triliun bakal terhambat.
Ketua Umum Indonesian National Shiponers’ Association (INSA) Carmelita Hartoto mengatakan pemerintah harusnys memprioritaskan kebijakan penghapusan bea masuk komponen kapal dan PPN atas pembangunan/penyerahan kapal yang selama ini menjadi beban bagi industri galangan.
Kedua kebijakan tersebut akan menyebabkan harga kapal produk domestik memiliki daya saing yang lebih baik sehingga terjadi percepatan peningkatan investasi galangan. “Selain menghapus bea masuk komponen dan PPN. Pajak penghasilan (PPh) final juga perlu diberlakukan di sektor ini,” tegasnya.
Sektor galangan saat ini sudah dibebani dengan berbagai kebijakan fiskal seperti bea masuk komponen antara 5–12 persen, PPN 10% atas penyerahan kapal sehingga harga produk kapal di pasar domestik menjadi lebih mahal hingga 30%.
Akibatnya, disparitas harga antara kapal produk domestik dan luar negeri bisa mencapai 30%. Di sisi lain, rencana investasi galangan asing dan domestik yang mencapai Rp2 triliun juga tertahan akibat ketidakpastian kebijakan penghapusan bea masuk dan PPN tersebut belum diberikan.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2014/09/08/hapuskan-bea-masuk-komponen-ppn-dan-pph-di-industri-galangan-kapal/