JAKARTA, KOMPAS — Penggunaan cantrang diusulkan untuk dibuka kembali bagi kapal-kapal nelayan yang akan beroperasi di zona ekonomi eksklusif Laut Natuna Utara. Namun, usulan itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71 Tahun 2016 yang melarang pemakaian cantrang.
Alat tangkap itu tergolong pukat tarik yang dinilai merusak lingkungan. Meski demikian, pemerintah berencana memindahkan ratusan kapal nelayan cantrang berukuran lebih dari 30 gross ton (GT) dari pantai utara Jawa ke Laut Natuna Utara.
Wacana pemindahan nelayan itu muncul setelah kehadiran kapal-kapal China di zona ekonomi eksklusif (ZEE) di Laut Natuna Utara. Pemindahan nelayan diharapkan mengisi kekosongan aktivitas pencarian ikan di kawasan itu.
Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan, Zulficar Mochtar, di Jakarta, Senin (20/1/2020), menyatakan, pihaknya sedang melakukan kajian terhadap Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Nomor 71/2016. ”Sesuai permintaan pemangku kepentingan, nanti akan ada uji petik yang melibatkan berbagai pihak. Hasil kajian nantinya jadi dasar (revisi peraturan tentang cantrang),” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Kementerian Kelautan Perikanan Nilanto Perbowo menyampaikan hal senada. ”Revisi aturan larangan cantrang kini dalam pembahasan,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bebas.kompas.id/baca/ekonomi/2020/01/21/hasil-uji-petik-jadi-dasar-revisi-aturan-soal-cantrang/
Salam,
Divisi Informasi