Pemerintah berencana untuk memperpanjang masa konsesi atau hak kelola 39 ruas tol bagi Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) hingga 15 tahun. Adapun hal tersebut merupakan kompensasi bagi BUJT yang bersedia menurunkan tarif tol.
Menurut Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian PUPR, Endra Atmawidjaja, kebijakan penurunan tarif tol akan diberlakukan ketika kajian dari Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) selesai. Dia memastikan, kajian itu selesai pada bulan ini.
“Masih menunggu hasil kajian dari BPJT ya. Sesuai statement Pak Menteri PUPR, seharusnya dalam bulan ini selesai,” katanya kepada kumparan (kumparan.com), Jumat (13/4).
Dia menyebut, kajian yang tengah dilakukan BPJT ialah seputar insentif lain yang diberikan ke BUJT yang menurunkan tarif tol. Misalnya seperti insentif pajak, hingga fasilitas refinancing utang BUJT ke perbankan dengan tenor yang panjang. “Walaupun pemerintah ingin tarif tol turun untuk kepentingan masyarakat, tapi kepentingan badan usaha tetap harus dipikirkan,” ucap Endra.
Selain menurunkan tarif tol, pemerintah juga berencana menyederhanakan golongan kendaraan pengangkut logistik di tol. Nantinya golongan kendaraan pengangkut logistik yang semula terdapat 4 golongan menjadi hanya 2 golongan saja.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi