KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Pemerintah berencana membatasi impor khususnya impor barang konsumsi demi menekan defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD). Salah satu caranya dengan menaikkan tarif pajak penghasilan (PPh) barang impor.
Kementerian Keuangan dikabarkan bakal segera menerapkan tarif pajak penghasilan (PPh) sebesar 7,5% barang konsumsi maupun bahan baku yang diimpor. Sebaliknya, Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto mengatakan, pemerintah akan memperkuat ekspor, dengan cara meningkatkan investasi serta melakukan substitusi bahan baku dan bahan penolong impor yang mencakup 500 komoditas.
Pengetatan impor barang konsumsi dan bahan baku ini akan berpengaruh ke sektor konsumsi mulai dari industri makanan dan minuman, farmasi dan personal care yang sebagian besar bahan bakunya masih bergantung pada produk impor. Oleh karena itu, Adhi Lukman Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMMI) menganggap kurang tepat kalau pembatasan juga dikenakan pada barang raw material dan barang modal.
“Karena industri juga tetap perlu untuk global value chain-nya. Kalau dibatasi tentu bakal membatasi produksi,” ungkap Adhi kepada Kontan.co.id, Rabu (15/8). Kecuali, kata Adhi, pembatasan diterapkan hanya pada produk jadi saja.
Lebih lanjut, ia mengatakan bahwa pembatasan impor jika tidak dilakukan dengan hati-hati bakal mempengaruhi iklim bisnis dan investasi dalam negeri. “Sebenarnya yang paling penting ialah perbaikan regulasi yang telah ada agar bagaimana dapat berjalan,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi