JAKARTA-Pelaku usaha kapal offshore menolak rencana pemerintah mengenakan bea masuk pembelian kapal tersebut mengingat 90% pengadaan kapal offshore jenis khusus masih diimpor.
Nova Y. Mugijanto, Ketua Bidang Angkutan Lepas Pantai Indonesia National Shipowners Association (INSA), mengatakan sejauh ini 90% jenis kapal offshore jenis khusus seperti kapal pengeboran, survey dan konstruksi masih diimpor sehingga pengenaan bea masuk akan sangat mengganggu kinerja usaha mereka.
Adapun, untuk jenis kapal offshore kategori umum dan jenis kapal penunjang lainnya sudah mampu diproduksi didalam negeri terutama di industri galangan kapal Batam. “Namun, [untuk jenis khusus] mayoritas masih diimpor sekitar 90%,” katanya, Senin (8/9).
MINTA PRIORITAS
Ketua Umum INSA Carmelita Hartoto meminta pemerintah memprioritaskan penghapusan bea masuk komponen kapal dan PPN atas pembangunan dan penyerahan kapal yang menjadi beban bagi industri galangan nasional ketimbang mengenakan bea masuk kapal.
Dengan demikian, tujuan mempercepat peningkatan investasi galangan domestik dapat segera terealisasi, Menurutnya, sektor galangan saat ini sudah dibebani dengan berbagai kebijakan fiskal seperti bea masuk komponen 5%-12%, PPN 10% atas penyerahan kapal sehingga harga produk kapal di pasar domestik menjadi lebih mahal hingga 30%.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 9 September 2014