Bisnis.com, JAKARTA — Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 58 Tahun 2021 tentang Ketentuan Asal Barang Indonesia dan Ketentuan Penerbitan Deklarasi Asal Barang (DAB) untuk Barang Asal Indonesia dalam Indonesia–EFTA Comprehensive Economic Partnership Agreement (CEPA) atau Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan empat negara EFTA.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengatakan Permendag itu bakal mulai berlaku bersamaan dengan implementasi Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia dan empat negara EFTA pada 1 November 2021.
“Permendag ini diterbitkan sebagai upaya Kemendag untuk memaksimalisasi pemanfaatan fasilitasi ekspor dalam babak baru hubungan Indonesia dengan negara-negara European Free Trade Association (EFTA) yang meliputi Islandia, Liechtenstein, Norwegia, dan Swiss,” kata Lutfi melalui keterangan resmi, Minggu (31/10/2021).
Dengan Permendag itu, kata Lutfi, kelancaran arus barang dan efektivitas pelaksanaan penerbitan DAB untuk barang asal Indonesia ke negara-negara EFTA dalam kerangka CEPA diharapkan akan semakin meningkat. “Pemanfaatan fasilitasi ekspor melalui penggunaan DAB diharapkan dapat mendukung peningkatan akses pasar ke negara-negara EFTA,” kata Lutfi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20211031/12/1460206/indonesia-efta-cepa-kemendag-terbitkan-deklarasi-asal-barang
Salam,
Divisi Informasi