Penghapusan PPN untuk 88 industri galangan kapal di luar Batam diharapkan mampu menciptakan 100 ribu lapangan kerja baru.
JAKARTA – Pemerintah memutuskan untuk membebaskan pajak pertambahan nilai (PPN) dan bea masuk komponen kapal bagi 88 industri galangan kapal yang berada di luar Batam. Kebijakan itu diberlakukan untuk mendorongkemajuan industri tersebut secara nasional.
“Sebelumnya, pemerintah hanya membebaskan PPN terhadap 110 industri galangan kapal yang berada di Batam. Namun, seiring waktu, dalam rangka mendorong kemajuan industri galangan kapal secara nasional, kebijakan itu direvisi melalui penghapusan PPN terhadap 88 industri galangan kapal yang berada di luar Batam,” kata Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Indroyono Soesilo, seusai memimpin rapat koordinasi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin), Senin (22/12) malam.
Lebih Akseleratif
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Saran Lepas Pantai (Iperindo), Eddy K Logam, berpendapat pemerintah harus mempercepat realisasi restitusi tersebut, khususnya terkait pembebasan PPN dan BMDP. Jika perlu, itu segera diterapkan dalam tempo dua hingga tiga bulan ke depan. “Ini tidak boleh berlarut-larut. Pemerintah harus lebih akseleratif agar lebih cepat juga pengaruhnya terhadap industri galangan kapal nasional,” kata dia.
Eddy menambahkan apa yang telah diputuskan oleh pemerintah melalui beberapa putusan strategisnya sangat konstruktif terhadap keberlanjutan industri galangan kapal nasional. Bagi dia, hal itu merupakan perubahan besar karena selama ini perhatian pemerintah terhadap industri tersebut dinilai masih minim. Sebagai pelaku usaha, dia mendorong pemerintah mempercepat penerapan keputusannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://www.koran-jakarta.com/?26116-industri%20galangan%20kapal%20bebas%20ppn