JAKARTA (beritatrans.com) — Guna memacu perkembangan industri galangan kapal di dalam negeri, pemerintah berikan insentif pajak pertambahan nilai (PPn) terhadap komponen pembuatan kapal.
Hal ini dilakukan pemerintah agar perusahaan galangan kapal dapat menekan biaya produksi dan meningkatkan kualitas produksi di Indonesia baik di Batam maupun diluar Batam.
Beberapa insentif yang diberikan kepada industri galangan kapal diantaranya tax allowance, dan bea masuk yang ditanggung pemerintah.
Saat ini, Kementerian Keuangan sedang menyiapkan regulasi untuk pungutan PPn komponen pembuat kapal menjadi 0% dari sebelumnya sebesar 10%, ungkap Menteri Koordinator Perekonomian Sofyan Djalil di kantor Presiden, kemarin.
Setelah mendapat masukan dari para pelaku usaha, maka ketetapan ini dilakukan agar terjadi keseimbangan antara industri perkapalan di Batam sebagai daerah khusus dan daerah lain diluar Batam seperti Lampung, Surabaya dan Kalimantan.
Sumber dan berita selengkapnya: