JAKARTA — Industri galangan kapal menanti realisasi kebijakan pembebasan bea masuk komponen kapal yang tertuang di dalam Paket Kebijakan Ekonomi XV.
Ketua Umum Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Sarana Lepas Pantai Indonesia Eddy Kurniawan Logam menyatakan pembebasan bea masuk komponen amat dinanti untuk bisa meningkatkan daya saing galangan kapal domestik.
“Kami berharap supaya implementasi pembebasan bea masuk komponen kapal itu berjalan mudah dan nyata. Bukan sekadar lip service yang aplikasinya di lapangan sulit dan berbelit,” ujar Eddy kepada Bisnis, Senin (19/6).
Eddy menyatakan sektor industri galangan kapal masih bergantung pada komponen impor. Setidaknya terdapat 115 komponen kapal yang masih harus impor lantaran belum mampu diproduksi pabrikan lokal. Seluruh komponen impor itu terkena bea masuk 5%–12% dari harga pembelian.
Sementara itu, impor kapal utuh dibebaskan pengenaan bea masuk. Akibatnya, galangan kapal domestik kehilangan daya saing dengan produk kapal impor. Hasilnya, impor kapal utuh lebih efisien ketimbang merakit di dalam negeri.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Selasa, 20 Juni 2017
Salam,
Divisi Informasi