JAKARTA – Industri galangan kapal berencana menaikkan tarif galangan atau docking kapal 15% mengikuti ongkos operasional yang kian terkerek naik akibat penaikan tarif dasar listrik.
Dewan Penasehat Ikatan Perusahaan Industri Kapal dan Lepas Pantai Indonesia (Iperindo) Bambang Harjo S. mengatakan rencana penaikan tarif docking kapal itu sejalan dengan melonjaknya biaya operasional akibat penaikan tarif dasar listrik (TDL).
Besaran antara rencana penaikan tarif docking dan lonjakan biaya operasional, katanya, relatif sama sekitar 10%-15%. “Itu kan sama saja. Kenaikan listrik kebijakan yang salah,” katanya, Minggu (6/7).
Dia menyatakan, saat ini nafas industri galangan kapal kian ‘tersengal-sengal’ akibat belum adanya insentif fiskal bagi industri tersebut terjadinya penaikan TDL oleh pemerintah. Akibat kenaikan TDL, katanya, industri galangan kapal harus dibebani dengan tambahan biaya operasional sebesar 10%-15%.
Menurut Bambang, penaikan TDL tersebut akan memberikan efek berantai terhadap biaya logistik nasional yang ini masih mencapai 24,6% dari PDB. Pada akhirnya, katanya, masyarakat akan membeli barang dengan harga yang lebih tinggi dan berpotensi memunculkan jurang yang semakin lebar harga barang antara satu daerah dengan daerah lainnya.
Semestinya, katanya, pemerintah sudah mulai membangun dan mengembangkan sejumlah potensi listrik nasional seperti pada teknologi pembangkit listrik sungai, seperti yang dilakukan Laos, Vietnam dan Malaysia.
Selain itu, imbuhnya, perlu adanya pengembangan biofuel dari kelapa sawit atau mengembangkan geotermal sebagai alternatif penggunaan listrik. “Kami berharap diberikan insentif atau perlakuan khusus, seperti kami tidak dikenakan penaikan TDL,” ujarnya.
ONGKOS PRODUKSI
Wakil Ketua Iperindo Yance Gunawan mengatakan sebetulnya tanpa adanya penaikan TDL, ongkos produksi kapal di galangan nasional sudah membesar, mengingat genset sebagai penggerak listrik di galangan juga berbiaya tinggi karena naiknya harga bahan bakar solar.
Menurutnya, margin keuntungan bagi perusahaan-perusahaan kapal juga sangat kecil. Rata-rata, imbuhnya, untuk pembangunan setiap kapal, perusahaan hanya mendapatkan keuntungan sekitar 5%. namun, ungkapnya, tidak sedikit pula perusahaan yang mengikuti tender dan membangun kapal hanya demi menekan kerugian jika dibandingkan dengan tidak memproduksi sama sekali.
Ketua Umum Indonesia National Shipwoners Association (INSA) Carmelita Hartoto menyatakan penaikan TDL memberikan dilema bagi industri pelayaran mengingat besaran kenaikan itu akan sangat mempengaruhi biaya docking kapal.
Untuk itu, katanya, agar mendorong daya saing kegiatan docking, INSA berharap pemerintah dapat insentif fiskal bagi industri galangan kapal, seperti bea masuk komponen menjadi 0% sebagai kompensasi atas kenaikan TDL
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 7 Juli 2014