JAKARTA, KOMPAS – Kepala Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok Wahyu Widayat mengatakan, dirinya telah selesai mengevaluasi layanan yang ada di tiga terminal di Pelabuhan Tanjung Priok. Evaluasi itu sudah diserahkan kepada Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R Mamahit untuk dijadikan pertimbangan usulan kenaikan biaya layanan peti kemas (container handling charge) yang diusulkan PT Pelabuhan Indonesia II.
Evaluasi itu antara lain meliputi waktu tunggu kapal, waktu pelayanan pemanduan, serta waktu efektif dan produktivitas kerja sebagaimana mengacu Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor UM 002/38/18/DJPL-11 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan. Ketiga terminal yang diusulkan naik adalah PT Jakarta Internasional Container Terminal (JICT), Terminal Peti Kemas (TPK) Koja, dan Terminal Mustika Alam Lestari (MAL) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Evaluasi layanan ini diperlukan untuk menentukan dikabulkannya permintaan Pelindo II untuk kenaikan CHC sebesar 10 persen. Usulan kenaikan ini sudah diajukan sejak April 2014, tetapi Menteri Perhubungan EE Mangindaan dalam suratnya tanggal 6 Mei mengatakan, kenaikan belum dapat dilakukan dalam waktu dekat karena harus dievaluasi terlebih dahulu.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 28 Mei 2014