JAKARTA (beritatrans.com) – Kementerian Perhubungan membuat aturan yang memperbolehkan penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum. Pengaturan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 71 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal untuk Kepentingan Sendiri yang ditetapkan pada 22 Juni 2016.
“Terminal khusus dapat melayani kepentingan umum dalam keadaan darurat dengan izin dari Menteri Perhubungan,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Hemi Pamuraharjo di Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Berdasarkan regulasi tersebut, penggunaan terminal khusus sebagai terminal untuk melayani kepetingan umum setelah melalui berbagai proses dengan berbagai persyaratan tertentu untuk memperoleh izin.
Permohonan izin penggunaan terminal khusus untuk melayani kepentingan umum sementara tersebut diajukan oleh Gubernur atau Penyelenggara Pelabuhan terdekat, ditujukan kepada Menteri Perhubungan melalui Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
Adapun syarat pengajuan perizinan yang memakan waktu selama 11 hari kerja itu adalah:
- Permohonan izin harus melampirkan alasan penggunaan dan penunjukan terminal khusus untuk kepentingan umum sementara;
- Studi kelayakan yang sedikitnya memuat kelayakan teknis, kelayakan ekonomi, kelayakan lingkungan hidup
- Rekomendasi dari penyelenggara pelabuhan mengenai fasilitas yang tersedia pada terminal khusus dimaksud dapat menjami keselamatan pelayaran, kelancaran, keamanan dan ketertiban dalam pengoperasian terminal khusus digunakan untuk melayani kepentingan umum;
- Prosedur tetap pengoperasian terminal khusus yang akan digunakan untuk melayani kepentingan umum, dan perjanjian kerjasama antara penyelenggara pelabuhan dengan pengelola terminal khusus yang bersangkutan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi