JawaPos.com-Pemerintah akan membatasi pergerakan angkutan barang pada masa libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023 (Nataru). Pembatasan akan dilakukan bagi truk-truk besar baik yang akan melewati jalan ton ataupun jalan arteri alias jalur non tol.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan Hendro Sugianto menjelaskan angkutan barang yang terkena pembatasan, yaitu kendaraan dengan berat lebih dari 14.000 kilogram.
Selain itu, berlaku juga untuk mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan atau kereta gandengan. “Lalu, pengangkut bahan balian (tanah, pasir, batu), pengangkut bahan tambang serta pengangkut bahan bangunan (besi, semen, kayu,” kata Hendro dalam keterangan resmi, ditulis Minggu (18/12).
Untuk diketahui, kebijakan itu telah tertuang dalam keputusan bersama bernomor AJ.903/1/5/DRJD/2022, KEP/207/XII/2022, 36/PKS/Db/2022 dari Kepala Korps Lalu Lintas, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, juga Direktur Jenderal Bina Marga.
Dalam aturan tersebut, pembatasan angkutan barang di ruas jalan tol akan berlaku mulai dari arus mudik dan arus balik. Pada arus mudik, pembatasan berlaku mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 12.00 sampai dengan Sabtu, 24 Desember 2022.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.jawapos.com/nasional/18/12/2022/ini-jadwal-dan-lokasi-pembatasan-truk-angkutan-barang-selama-nataru/?amp
Salam,
Divisi Informasi