KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) akan membatasi angkutan truk yang melintasi jalan tol pada saat puncak Mudik Lebaran 2019 ini. Pembatasan tersebut berlaku di seluruh ruas jalan tol dan ruas jalan nasional di Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 37 tahun 2019 tentang Pengaturan Lalu Lintas Pada Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019, pembatasan operasional berlaku terhadap mobil barang dan menutup unit pelaksana penimbangan kendaraan bermotor. Beleid ini ditetapkan di Jakarta pada 15 Mei 2019 oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.
Kendaraan yang dibatasi meliputi, mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan dan kereta gandengan. Pembatasan ini berlaku di ruas jalan tol dan ruas jalan nasional seluruh Indonesia.
Pembatasan berlaku mulai 30 Mei 2019 pukul 00.00 WIB sampai 2 Juni 2019 pukul 24.00 WIB. Kemudian pada 8 Juni 2019 mulai pukul 00.00 WIB sampai 10 Juni 2019 pukul 24.00 WIB.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://nasional.kontan.co.id/news/ini-jadwal-resmi-pembatasan-operasional-truk-selama-mudik-lebaran
Salam,
Divisi Informasi