
Surabaya – Pemerintah menerapkan kebijakan pembatasan dan pelarangan operasional angkutan barang dari 24 Maret hingga 8 April 2025. Hal ini tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Angkutan Barang antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum.
Di Jawa Timur, ada ruas jalan tol dan non-tol yang akan memberlakukan kebijakan tersebut selama 16 hari. Data dari Dishub Jatim, ada 4 ruas jalan tol dan 4 ruas jalan non tol yang akan menerapkan kebijakan pembatasan.
“Pembatasan di Jatim mulai 24 Maret hingga 8 April,” kata Kabid Angkutan Jalan Dishub Jatim Ainur Rofiq, Senin (17/3/2025).
Ke-4 ruas jalan tol yang dibatasi untuk angkutan barang yakni di Tol Ngawi-Kertosono-Mojokerto-Surabaya-Gempol-Pasuruan-Probolinggo.
Kemudian di ruas jalan tol Surabaya-Gresik, Pandaan-Malang serta tol Probolinggo-Banyuwangi.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.detik.com/jatim/berita/d-7828290/ini-jalur-tol-dan-non-tol-di-jatim-yang-kena-pembatasan-angkutan-barang
Salam,
Divisi Informasi
You must be logged in to post a comment.