Liputan6.com, Jakarta National Logistic Ecosystem (NLE) adalah ekosistem logistik yang menyelaraskan arus lalu lintas barang dan dokumen dari kedatangan sarana pengangkut hingga barang tiba di gudang, berorientasi pada kerja sama antar instansi pemerintah dan swasta.
Direktur Informasi Kepabeanan dan Cukai, Agus Sudarmadi mengatakan bahwa efisiensi logistik dilakukan melalui upaya pertukaran data, simplifikasi proses, penghapusan repitisi dan duplikasi, dan berbasis sistem teknologi informasi yang mencakup seluruh proses logistik terkait dan menghubungkan sistem-sistem logistik yang telah ada.
“Ruang lingkup program NLE yaitu ada platform, proses bisnis, pembayaran, dan tata ruang. NLE ini bukan membangun sistem tapi mengolaborasikan proses bisnis dan sistem yang ada dari mulai kedatangan kapal atau pesawat sampai pergudangan dan seterusnya,” ujar Agus.
Menurut Agus, sumber masalah in-efisiensi logistik Indonesia yaitu duplikasi dan repetisi, tingkat penerapan optimasi, silo, efisiensi distribusi barang, serta belum ada platform logistik dari hulu ke hilir.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor PMK-97/PMK.04/2020 kewajiban pengangkut terkait NLE yaitu terhubung dengan NLE dan menyediakan sistem DO online maksimal 90 hari sejak di mandatorikan. Untuk sanksi pengangkut yaitu penegasan pengenaan sanksi atas keterlambatan atau tidak menyampaikan manifes serta sanksi layanan (operasional) jika tidak terhubung dengan NLE dan menyediakan DO online.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.liputan6.com/news/read/4729924/ini-kewajiban-pengangkut-dalam-national-logistic-ecosystem-nle
Salam,
Divisi Informasi