Bisnis.com, JAKARTA – Kamar Dagang Indonesia (Kadin) menyatakan rencana tata ruang daerah merupakan kunci percepatan pembangunan kawasan industri dalam rencana pembangunan nasional jangka menengah (RPJMN) 2020-2024.
Wakil Ketua Bidang Pengembangan Kawasan Kadin, Sanny Iskandar, mengatakan terdapat 27 kawasan industri yang ditargetkan akan dibangun pada 2020-2024. Namun, sebagian besar rencana tata ruang pada 27 kawasan industri belum memiliki peruntukan wilayah yang jelas. Menurutnya, pemerintah daerah harus dipicu untuk memperjelas wilayah tempat berdirinya kawasan industri.
“Sampai hari ini, peruntukan tata ruang [pada sebagian 27 kawasan industri tersebut] belum ditetapkan [sebagai kawasan industri]. Akhirnya, secara pemilikan sudah dimiliki izinnya, tapi izin operasinya belum keluar,” ujarnya dalam seminar Roadmap Industri Manufaktur Indonesia, Kamis (27/2/2020).
Sanny melanjutkan keadaan tersebut membuat sebagain besar pembangunan kawasan industri tertahan. Menurutnya, salah satu pasal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja telah memuat jawaban mengenai deadlock tersebut.
Sanny menyampaikan salah satu pasal RUU omnibus law cipta kerja akan mewajibkan pemerintah daerah untuk mengesahkan rencana peruntukan wilayah setiap 5 tahun. Sanny meramalkan pasal tersebut akan menimbulkan tarik menarik antara industriawan dan pemerintah daerah.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20200227/257/1206715/ini-kunci-percepatan-pembangunan-kawasan-industri
Salam,
Divisi Informasi