Merdeka.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menggelar rapat koordinasi bersama dengan Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Organisasi Angkutan Darat (Organda), hingga Lembaga Kepolisan di Kantor Kementerian, Jakarta. Rapat ini terkait dengan angkutan barang untuk ekspor impor dalam masa angkutan Lebaran.
Direktur Angkutan Jalan Kementerian Perhubungan, Ahmad Yani mengatakan, pada saat Lebaran tidak ada pembatasan pengoperasian terhadap truk-truk ekspor dan impor untuk melintasi jalan tol. Dengan catatan, seperti tahun lalu truk-truk ini nantinya akan diberikan stiker khusus.
“Kenapa itu kita lakukan karena di dalam pembatasan angkutan barang nanti salah satunya yang tidak terkena aturan tersebut adalah angkutan ekspor-impor. Untuk mempermudah pengawasan di lapangan, hari ini kami rapat dan menyepakati bahwa diperlukan adanya stiker seperti tahun lalu,” ujarnya saat konferensi pers di Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (6/5).
Dia menyebut, untuk tahun ini stiker yang dikeluarkan langsung dari pemerintah, yakni melalui Kementerian Perhubungan bersama dengan Polri. “Kalau tahun lalu stikernya dikeluarkan oleh Organda dan Aptrindo, tahun ini disepakati yang mengeluarkan adalah pemerintah, Kementerian Perhubungan bersama Polri,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.merdeka.com/uang/ini-syarat-truk-ekspor-impor-bisa-melintasi-tol-saat-mudik-lebaran.html
Salam,
Divisi Informasi