REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional (Ekolognas) pada 16 Juni 2020. Regulasi ini dinilai harusnya terintegrasi agar tidak banyak berpotongan dengan regulasi serupa.
Senior Consultant Supply Chain Indonesia (SCI), Dhanang Widijawan, menilai Inpres tersebut membutuhkan integrasi komitmen yang sesuai pada efektivitas regulasi atau lembaga sebelumnya. Sebab, terdapat kemiripan dalam desain dan konstruksi hukum kebijakan Inpres Ekolognas dengan tiga regulasi sebelumnya.
Dia menjelaskan, ketiga regulasi tersebut Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2012 tentang Cetak Biru Pengembangan Sistem Logistik Nasional (Sislognas), Perpres Nomor 48 Tahun 2014 tentang Perubahan Perpres Nomor 32 Tahun 2011 tentang Masterplan Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia (MP3EI) 2011-2025, dan Perpres Nomor 74 Tahun 2017 tentang Road Map e-Commerce 2017-2019.
Dhanang menuturkan, ketiga regulasi tersebut dan Inpres Ekolognas memiliki kesamaan urgensi. “Ini terkait peran teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai katalisator yang signifikan untuk menggerakkan aktivitas ekonomi,” kata Dhanang, Ahad (21/6).
Menurutnya, infrastruktur TIK dan Indonesia National Single Window (INSW) dalam Sislognas berperan sebagai penyedia e-Logistik Nasional (e-Lognas). Sementara e-Lognas merupakan pengembangan dan integrasi National Single Window (NSW), Customs Advance Trade System (CATS), dan National Integrated Logistics and Intermodal Transportation System (NILITS).
Dhanang menegaskan, pada dasarnya integrasi mewujudkan pergerakan informasi, barang, dan finansial dapat terdeteksi, tepat waktu, murah, dan aman. “Standar kualitas inilah yang diperlukan dalam konektivitas antar jejaring logistik ASEAN dan global secara online,” jelas Dhanang.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://republika.co.id/berita/qc9sqk457/inpres-penataan-ekosistem-logistik-butuh-integrasi-komitmen
Salam,
Divisi Informasi