Bisnis.com, JAKARTA – Perusahaan pelayaran nasional yang tergabung dalam INSA mempersoalkan kriteria peti kemas/kontainer yang dianggap tak laik pakai sebagaimana Peraturan Menteri Perhubungan No:53/2018.
PM.53/2018 merupakan aturan tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi, yang terbit pada Juni 2018 dan saat ini beleid itu masuk tahap sosialiasi sebelum diimplementasikan pada awal tahun depan.
Ketua Bidang Kontainer DPP Indonesia National Shipowners Association (INSA) Teddy Arief Setiawan mengatakan,terkait sertifikasi kontainer juga perlu dipikirkan untuk implementasinya di lapangan karena kontainer bergerak terus dalam pemakaiannya dan jangan sampai mengganggu operasional yang berdampak terhadap arus logistik nasional.
“Yang perlu di sikapi untuk masalah ini adalah kriteria kontainer yang di anggap tidak layak pakai itu spt apa?.Kemudian jika kontainer yang sudah di sertifikasi ternyata rusak karena handling apakah masih di anggap layak?,” ujar Teddy yang juga menjabat Direktur Komersial PT Pelayaran Tempuran Emas,Tbk. itu.
Teddy berharap regulasi yang dikeluarkan pemerintah di sektor angkutan laut jangan sampai menghambat kegiatan bisnis angkutan laut dan logistik karena akan memengaruhi perekonomian nasional.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://industri.bisnis.com/read/20180909/98/836586/insa-persoalkan-kriteria-kelaikan-kontainer
Salam,
Divisi Informasi