JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah mencatat nilai pemberian fasilitas kepada kawasan berikat dan kemudahan impor untuk tujuan ekspor (KITE) hingga 2021 sudah mencapai Rp47,03 triliun.
Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan fasilitas yang diberikan terdiri atas Rp44,73 triliun untuk kawasan berikat dan Rp2,32 triliun untuk KITE. Menurutnya, jumlah perusahaan yang memperoleh fasilitas kawasan berikat dan KITE tersebut mencapai 1.822 perusahaan.
“Dari sini, total fasilitas yang diberikan bisa mencapai Rp47 triliun,” katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, dikutip pada Selasa (25/1/2022).
Askolani menuturkan perusahaan yang memperoleh fasilitas tersebut akan mendapat pembebasan atau pengembalian bea masuk dan PPN impor tidak dipungut atas impor bahan baku untuk diolah, dirakit, dipasang dan hasil produksinya diekspor.
Fasilitas kawasan berikat dan KITE ini juga bertujuan untuk mempermudah proses bisnis perusahaan yang berorientasi ekspor. Pada gilirannya, daya saing perusahaan, investasi, dan ekspor nasional dapat terus meningkat.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://news.ddtc.co.id/insentif-dari-kawasan-berikat-dan-kite-sudah-terserap-rp47-triliun-36395
Salam,
Divisi Informasi