JAKARTA – Ditjen Pajak menyatakan mendukung usulan pengusaha atas pembebasan Pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap seluruh jasa kepelabuhanan sebagai insentif pengembangan industri pelayaran nasional.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany menjelaskan usulan tersebut datang dari para pengusaha pelayaran nasional yang meminta adanya pembebasan PPN terhadap seluruh jasa kepelabuhanan guna memperkuat sektor logistik nasional.
Sementara, jasa yang dibebaskan PPN sesuai PP 38/2003 jo.KMK-370/KMK.03/2003 a.l. pertama, jasa persewaan kapal. Kedua, jasa kepelabuhanan meliputi jasa tunda, jasa pandu, jasa tambat, dan jasa labuh.
ketiga, jasa perawatan atau reparasi kapal yang diterima oleh perusahaan angkutan laut nasional, perusahaan penangkapan ikan nasional, perusahaan penyelenggara jasa kepelabuhanan nasional, atau perusahaan penyelenggara jasa angkutan sungai, danau, dan penyebrangan nasional.
TEKAN BIAYA
Sekjen Gabungan Importir Nasional Indonesia Achmad Ridwan Tento mengatakan pihaknya memang mengusulkan adanya pembebasan PPN terhadap jasa kepelabuhanan, terutama jasa pelayanan bongkar muat peti kemas.”Memang kita sudah usulkan itu karena dapat berdampak terhadap biaya logistik nasional,” ujarnya.
“Kebijakan ini akan memberikan nafas bagi industri pelayaran untuk memperkuat daya saing guna menghadapi ASEAN Economy Community 2015. Itulah mengapa kami menunggu kebijakan ini segera terbit,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 9 Juni 2014