JAKARTA – Kementerian Perhubungan menyatakan rencana kegiatan survei oleh PT Biro Klasifikasi Indonesia terhadap peti kemas dari luar negeri yang masuk ke empat pelabuhan utama di Indonesia ditangguhkan.
Penangguhan itu dilakukan sampai adanya kesepakatan dari seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) terkait di empat pelabuhan utama yaitu Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya, Belawan Medan Sumatra Utara, dan Makassar.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Wahyu Hidayat mengatakan instruksi itu telah dilayangkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub kepada setiap OP.
Adapun, isi instruksi tersebut adalah memerintahkan kepada seluruh Kepala Syahbandar Utama dan Kepala Otoritas Pelabuhan Utama di empat pelabuhan utama tadi untuk segera menunda pelaksanaan survei oleh PT BKI (Persero) sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Dia mengatakan Maklumat Pelayaran (Mapel) yang telah diterbitkan Kemenhub jangan diterjemahkan sebagai dukungan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub dalam rangka penagihan uang jaminan kerusakan atas penggunaan peti kemas yang dijaminkan oleh anggota ALFI (Asosiasi Logistik Forwarder Indonesia).
Adapun, Mapel yang dimaksud adalah Surat Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub No. PK.109/1/2/DJPL-14 perihal survei kontainer berbasis IT oleh PY BKI berdasarkan kontrak dengan DPP-ALFI.
Sumber dan berita selengkapnya: