SEMARANG-Kantor Imigrasi Kelas I TPI Semarang mengikuti kegiatan integrasi instansi dalam layanan Single Submission Pengangkut (SSm Pengangkut) akan berlaku secara mandatory di pelabuhan Tanjung Emas Semarang. Hal tersebut disepakati melalui penandatanganan MoU Penerapan SSm Pengangkut bertempat pada Kantor Bea Cukai Tanjung Emas Semarang yang dilaksanakan Senin (26/9/2022).
Ini pun menandai komitmen pemerintah untuk melaksanakan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut agar dapat terus memperbaiki ekosistem logistik nasional. Hadir mewakili Kantor Imigrasi Semarang yakni Kepala Kantor Imigrasi Semarang, Kepala Seksi Lalu Lintas Keimigrasian, Kepala Sub Seksi Pemeriksa Keimigrasian serta staff terkait dalam kegiatan tersebut.
Hadir langsung dalam penandatanganan tersebut adalah Kepala Kantor Otoritas Pelabuhan, Kepala Kantor Bea dan Cukai, Kepala Kantor Imigrasi, maupun Kepala Kantor Karantina Kesehatan. Seluruh Kepala kantor menandatangai MoU pelaksanaan layanan Single Submission (SSm) Pengangkut sebagai Bukti keseriusan untuk meningkatkan integrasi instansi serta menghindari dual persepsi.
“Implementasi SSm Pengangkut merupakan salah satu bentuk upaya pemerintah untuk meningkatkan kinerja sistem logistik nasional, memperbaiki iklim investasi, dan meningkatkan daya saing perekonomian Indonesia sesuai dengan Instruksi Presiden Nomor 5 tahun 2020 tentang Penataan Ekosistem Logistik Nasional,” ungkap Anton Martin, Kepala KPPBC TMP Tanjung Emas.
Implementasi SSm Pengangkut juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk melakukan pencegahan korupsi. Hasil penilaian Strategi Nasional Pencegahan Koruspi (Stranas PK) yang menunjukan bahwa Pelabuhan Tanjung Emas Semarang merupakan pelabuhan dengan katagori Hijau. Ini menunjukan tantangan besar untuk dapat mempertahankannya.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kumparan.com/kantor-imigrasi-kelas-i-tpi-semarang/integrasi-instansi-melalui-mou-layanan-ssm-pengangkut-pelabuhan-tanjung-emas-1yw1vWI2M0t/4
Salam,
Divisi Informasi