BANDAR LAMPUMG, KOMPAS.com – PT Pelabuhan Indonesia II (Persero) atau IPC Cabang Pelabuhan Panjang mulai memanfaatkan aplikasi Tempat Penimbunan Sementara berbasis Online (TPS Online) di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Panjang, Bandar Lampung, Selasa (4/9/2018).
TPS Online merupakan solusi digital untuk melakukan Pertukaran Data Elektronik (PDE) kontainer antara sistem IPC di Terminal Peti Kemas dengan sistem Bea Cukai di pelabuhan.
Penerapan TPS Online ini melengkapi aplikasi Auto Gate System serta Automatic Tally System yang juga akan diterapkan di pelabuhan tersebut. Setelah sebelumnya TPS Online juga diimplementasikan di Pelabuhan Tanjung Priok. Nantinya, TPS Online ini akan diterapkan di seluruh Terminal Peti Kemas di wilayah IPC.
“TPS Online akan mengurangi biaya logistik dan memangkas dwelling time. Kita sedang memasuki era baru pelabuhan, dengan mengaplikasikan digital port di seluruh pelabuhan yang dikelola IPC,” kata Direktur Utama IPC Elvyn G. Masassya melalui keterangan tertulisnya.
Menurut Elvyn, IPC berkomitmen mengembangkan dan memanfaatkan teknologi digital di semua lini, agar pelayanan yang IPC semakin cepat, lebih mudah, dan lebih murah. Semua ini diharapkan akan menekan biaya logistik, yang akhirnya akan meningkatkan daya saing produk nasional.
Sementara itu, Direktur Komersial dan Pengembangan Usaha IPC, Saptono R. Irianto, menjelaskan melalui aplikasi TPS Online, pihak Bea Cukai akan lebih cepat memonitor pergerakan kontainer di Tempat Penimbunan Sementara dan lebih cepat merespons Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang diajukan pemilik barang.
“Dengan TPS Online, pihak terminal juga dapat melakukan cross check keaslian dokumen Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB) yang diunggah pemilik barang melalui E-Service dengan data yang ada di Bea Cukai. Hal ini membantu mencegah pengeluaran peti kemas yang belum memiliki izin dari Bea Cukai. Aplikasi ini juga mengurangi pemeriksaan secara manual (paper based),” jelasnya.
Sumber dan berita selengkapnya:
Salam,
Divisi Informasi