Bisnis.com, JAKARTA- Ikatan Sarjana Kelautan Indonesia (ISKINDO) berharap pemerintah tetap mempertahankan aturan yang melarang masuknya modal dan investasi asing di sektor perikanan tangkap.
Ketua Harian ISKINDO, Moh Abdi Suhufan, menyebutkan pelarangan investasi asing merupakan salah satu langkah perlindungan di sektor perikanan tangkap. Pasalnya, pihaknya menilai bahwa ditutupnya pemodalan dan investasi asing dalam hampir 5 tahun terakhir berhasil mendorong pertumbuhan di sektor perikanan tangkap, baik dari segi kemampuan teknologi, modal, dan sumber daya manusia dalam negeri.
“Usaha perikanan tangkap telah tumbuh dalam 4 tahun ini yang bisa dilihat dari meningkatnya jumlah kapal ukuran 30GT ke atas yang izinnya dikeluarkan oleh pemerintah pusat yang telah mencapai 5.130 kapal” kata Abdi seperti dikutip dari keterangan pers, Sabut (3/8/2019).
Angka ini menurutnya akan bertambah banyak apabila ditambahkan dengan kapal ukuran kecil yang berukuran 10-29GT yang yang izinnya dikeluarkan oleh provinsi. Kapal ikan dengan izin provinsi tersebut saat ini berjumlah 34.501 kapal.
“Pemerintah perlu menjaga situasi ini dan tidak merusaknya dengan membuka keran asing masuk ke bisnis perikanan tangkap” kata Abdi.
Saat ini pelarangan investasi asing di usaha perikanan tangkap tertuang dalam Peraturan Presiden No. 44/2016 tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://ekonomi.bisnis.com/read/20190804/99/1132303/iskindo-harap-larangan-investasi-asing-di-perikanan-tangkap-tetap-berlanjut
Salam,
Divisi informasi