JAKARTA – Pendirian perusahaan jasa pengurusan transportasi atau freight forwarding kini lebih fleksibel karena izin usaha yang diberikan oleh gubernur di wilayah perusahaan berdomisili berlaku secara nasional selama perusahaan tersebut masih menjalankan usahanya.
Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan Bobby R. Mamahit mengungkapkan peraturan ini merupakan penyempurnaan substansi pada Peraturan Menteri Perhubungan terdahulu yang memberikan kepastian hukum untuk berusaha bagi penyelenggara dan pengusahaan jasa pengurusan transportasi.
Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan baru yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 12 Tahun 2016 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 74 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan dan Pengusahaan Jasa Pengurusan Transportasi.
Sementara itu, pengajuan izin usaha jasa pengurusan transportasi penanaman modal dalam negeri memerlukan syarat administratif wajib memiliki akte pendirian perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), surat keterangan domisili perusahaan, memiliki penanggungjawab.
Kepastian Hukum
Sementara itu dalam perkembangan lain, Kamar Dagang dan Industri Indonesia meminta pemerintah segera menyusun regulasi guna memberi kepastian hukum bagi pelaku usaha logistik.
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik dan Rantai Pasokan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Indonesia Rico Rustombi mengapresiasi paket kebijakan ekonomi X yang dikeluarkan pemerintah.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 15 Februari 2016