KABAR BANTEN – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah menerbitkan regulasi Kawasan Peruntukan Industri (KPI) yang tertuang pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 30 Tahun 2020 tentang Kriteria Teknis Kawasan Peruntukkan Industri.
Hal tersebut dapat menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah (Pemda) dalam proses perencanaan dan penetapan Kawasan Peruntukkan Industri.
“Sebagai salah satu instrumen untuk memacu investasi, penetapan Kawasan Peruntukkan Industri perlu dilakukan sesuai dengan kriteria, sehingga diharapkan menarik bagi investor masuk, kemudian mendorong pengembangan wilayah serta memicu pertumbuhan ekonomi di daerah,” ujar Direktur Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII) Kemenperin, Dody Widodo, dalam siaran pers Kemenperin, Jumat, 27 November 2020.
Dody mengatakan, hingga saat ini total luas Kawasan Peruntukkan Industri di Indonesia lebih dari 611 ribu hektare dengan persentase terbanyak (sekitar 50%) ada di pulau Jawa-Bali. Dari total luas Kawasan Peruntukkan Industri tersebut, dibangun sebanyak 121 kawasan industri (KI) dengan total luas mencapai 53 ribu hektare.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://kabarbanten.pikiran-rakyat.com/bisnis/pr-591038061/jadi-pedoman-bagi-pemda-kemenperin-terbitkan-regulasi-kawasan-peruntukkan-industri
Salam,
Divisi Informasi