Jakarta – Kementerian Perdagangan dan Pemerintah Daerah terus bersinergi menjaga stabilitas harga barang kebutuhan pokok (bapok). Salah satunya adalah dengan mengimplementasi Sistem Informasi Perdagangan Antarpulau (SIPAP) Nasional.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Suhanto menjelaskan, dengan menggunakan SIPAP Nasional daerah-daerah yang memiliki kelebihan dan kekurangan bapok bisa terpantau dengan baik.
“Melalui sistem ini, dapat dipantau daerah yang mengalami kelebihan pasokan bapok dan yang kekurangan pasokan bapok, sehingga dapat dengan mudah menggerakkan pasokan ke daerah yang mengalami kekurangan. Dengan demikian, stabilitas harga bapok dapat terjaga,” ujar Suhanto, dalam keterangan tertulis, Senin(9/3/2020).
Hal itu disampaikannya saat membuka Rapat Koordinasi Dengan Dinas Perdagangan Provinsi Dalam Rangka Implementasi SIPAP Nasional, pada hari Jumat (6/3), di Jakarta.
Suhanto menjelaskan, SIPAP Nasional merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan. Khususnya, Pasal 23 ayat (1) dan (2) bahwa Pemerintah mengatur kegiatan perdagangan antarpulau untuk integrasi pasar dalam negeri.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-4931696/jaga-pasokan-barang-pokok-kemendag-gunakan-sistem-pemantau-antarpulau
Salam,
Divisi Informasi