Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menggodok revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 92 Tahun 2020 tentang Perdagangan Antarpulau guna menjaga pemerataan stok bahan pokok dan barang penting di daerah-daerah seluruh Indonesia.
Dirjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag Isy Karim mengatakan, dalam revisi peraturan tersebut, Kemendag bakal membebankan pelaporan ketersediaan bahan penting dan pokok kepada pemilik kargo, bukan pemilik kapal.
“Kami sedang merevisi terkait Permendag Nomor 92 terkait perdagangan antarpulau. Ini nantinya untuk melakukan pemerataan stok di masing-masing daerah. Saat ini, manifes domestik yang dilaporkan ini jadi kewajiban pemiliki kapal. Ini nanti kewajiban ini akan dibebankan kepada pemilik kargo dan ini akan ada penyederhanaan pelaporan,” ujar Isy dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi VI DPR RI, Rabu (21/6/2023).
Dia menjelaskan bahwa data laporan tersebut akan masuk ke platform digital National Logistic Ecosystem (NLE). NLE merupakan sebuah platform digital layanan logistik dari hulu (kedatangan kapal) hingga hilir (warehouse/pabrik) dengan memfasilitasi kolaborasi kementerian/lembaga, perusahaan terkait, serta pelaku logistik.
“Nanti di situ akan jadi data tunggal. Kalau di SINSW [Sistem Indonesia National Single Window] akan menjadi data di Kemendag persebarannya untuk kebutuhan barang pokok dan penting,” ucap Isy.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20230621/12/1667687/jaga-stok-bahan-pokok-di-daerah-kemendag-revisi-aturan-perdagangan-antarpulau
Salam,
Divisi Informasi