Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas – Junction Cibitung) yang sebelumnya dioperasikan gratis sejak tanggal 10 Juli 2024 akan segera bertarif. Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Seksi 2B (Simpang Susun Cikeas – Junction Cibitung) akan dikenakan tarif mulai Jumat, 2 Agustus 2024 pukul 00.00 WIB.
“Pemberlakuan tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1627/KPTS/M/2024. Besaran tarif tol yang dikenakan berdasarkan golongan jenis kendaraan serta jarak tempuh sesuai gerbang asal dan tujuan,” kata Direktur Utama PT Cimanggis Cibitung Tollways Indar Barung dalam siaran pers (31/7).
Dia mengatakan, pengguna jalan yang menggunakan kendaraan golongan I dari arah Cimanggis menuju ke Cibitung akan melakukan transaksi awal (tap in) di Gerbang Tol Jatikarya Utama dengan membayar tarif tol sebesar Rp 5.500.
Adapun tarif tol yang dikenakan berikutnya adalah sesuai dengan jarak tempuh dan tujuan akhir pengguna jalan diantaranya di Gerbang Tol Narogong, Gerbang Tol Burangkeng, Gerbang Tol Setu Utara, dan Gerbang Tol Cibitung. “Bagi pengguna jalan yang ingin bepergian dan akan melintas di Jalan Tol Cimanggis-Cibitung, diimbau agar menggunakan 1 kartu E-Toll untuk 1 kendaraan,” jelasnya.
Sebagai informasi, jalan Tol Cimanggis-Cibitung telah diresmikan oleh Wakil Presiden Republik Indonesia Ma’ruf Amin di Jembatan Sungai Cileungsi KM 57+400 Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Kecamatan Cileungsi Kabupaten Bogor Jawa Barat pada Selasa (9/7/2024).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.transgo.co.id/jalan-tol-cimanggis-cibitung-seksi-2b-tak-lagi-gratis-mulai-2-agustus-2024-ini-tarifnya/
Salam,
Divisi Informasi