JAKARTA — Pelaku usaha truk menolak rencana penyesuaian tarif jalan tol seiring dengan keinginan Kementerian Keuangan mengenakan pajak pertambahan nilai 10% atas penyediaan dan pengelolaan jasa jalan tol.
Ketua Umum DPP Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) Gemilang Tarigan mengatakan penyesuaian tarif itu karena tidak ada kompensasi yang diberikan bagi pengusaha truk dan bertolak belakang dengan agenda penurunan biaya logistik nasional.
Menurutnya, komponen biaya jalan tol tidak lebih dari 5% dari total biaya pengiriman barang, tetapi jumlah itu tetap akan menggerus pendapatan pengusaha truk dan menambah beban distribusi logistik nasional.
Wakil Ketua II DPP Aptrindo Sugi Purnoto mengatakan komponen biaya jalan tol pada pengiriman barang menggunakan truk pada jalur domestik mencapai 1%-2%.
TUNTUT PELAYANAN
Kyatmaja Lookman, Bendahara DPP Aptrindo, menambahkan efek penaikan tarif tol tidak akan signifikan membebani pelaku usaha, sekaligus tidak akan memicu terjadinya penaikan tarif angkutan truk.
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik Kadin Indonesia Carmelita Hartoto mengatakan pihaknya menolak keras rencana operator jalan tol menaikkan tarif karena bertolak belakang dengan rencana pemerintah menurunkan biaya logistik nasional menjadi 19,2% terhadap produk domestik bruto (PDB) dalam lima tahun mendatang.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia edisi cetak, 27 Februari 2015