SERANG, KOMPAS – Kepatuhan pengemudi kendaraan angkutan barang terhadap aturan di jalan tol di Banten dan Jakarta masih rendah. Fenomena itu diketahui berdasarkan Operasi Penertiban Kendaraan Overload pada Mei 2014 hingga pertengahan Juni 2015 yang menjaring 1.029 kendaraan.
Sasaran operasi adalah kendaraan angkutan barang (KAB) dengan indikasi bermuatan melebihi batas yang ditentukan. Kegiatan itu dilakukan tiga badan usaha jalan tol, yakni PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), PT Jakarta Lingkar Baratsatu (JLB), dan PT Marga Mandalasakti (MMS).
Direktur Teknik dan Operasi MMS Sunarto Sastrowiyoto, di Serang, Banten, Selasa (30/6), mengatakan, proporsi pelanggaran yang terjadi saat operasi sebesar 62,4 persen. Persentase itu menunjukkan masih rendahnya kepatuhan pengendara KAB dan pemilik kendaraan terhadap aturan meski terdapat sanksi berupa tilang.
Belum berubah
Perilaku dari pengendara dan pemilik kendaraan dalam mematuhi kendaraan dalam mematuhi aturan KAB belum banyak berubah. Karena itu, diperlukan peninjauan kembali regulasi yang lebih tegas, komprehensif, dan terintegrasi dengan institusi terkait sehingga bisa melindungi serta menjamin keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan tol.
Menurut Direktur Operasi CMNP Suarmin Tioniwar, mobil yang melanggar tata cara pemuatan, daya angkut, dan dimensi kendaraan berbahaya bagi pengguna jalan. Pelanggaran itu berdampak buruk terhadap jalan yang dapat meningkatkan biaya pemeliharaan dan salah satu penyebab kemacetan di jalan tol.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 1 Juli 2015