JAKARTA,KOMPAS – Pemerintah baru yang akan dipimpin Joko Widodo-Jusuf Kalla harus mencermati penerapan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012. Sebab, penerapan UU ini tidak akan berhasil jika tidak diimbangi dengan birokrasi yang berani, lembaga yang kuat, dan sosialisasi kepada warga mengenai pembebasan lahan.
“Jika ketiga hal ini tidak dilakukan dengan baik, cerita lama soal pembebasan lahan akan terus terulang. Akibatnya, akan berdampak terhadap molornya pembangunan hingga waktu yang sangat lama,” kata Ketua Asosiasi Tol Indonesia Fatur Rochman, Senin (15/9), di Jakarta.
Ada tiga hal yang penting dalam UU No. 2/2012, yakni dilakukan konsultasi publik, tahapan waktu yang pasti, dan tanah dikuasai negara untuk kepentingan pembangunan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Kompas, edisi cetak 16 September 2014