
Kalangan pengusaha logistik harus siap dengan bertambahnya biaya operasional akibat kenaikan tarif tol. Berdasarkan data Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT), tarif 38 jalan tol yang bisa naik pada tahun ini.
Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, menyadari menaikkan tol ini merupakan aturan yang baku setiap 2 tahun tarif akan naik sesuai dengan terjadinya inflasi ini menurut undang-undang. Namun Ia menyorotinya bahwa persyaratan kenaikan tarif ini bahwa kondisi jalan tol harus mulus dan rambu-rambu yang terpelihara dengan baik. Artinya lulus Standar Pelayanan Minimum (SPM) yang ditetapkan.
“Apakah kondisi ini sudah dihitung dengan benar dan persyaratannya dicek dengan sesuai keadaan? Siapa yang memberi kan penilaian? Ini yang diragukan,” kata Tarigan kepada CNBC Indonesia, Selasa (15/4/2025).
Sayangnya kualitas jalan tol di Indonesia kerap tidak sesuai dengan ekspektasi pelaku usaha, dimana kerap ditemui banyak jalan berlobang. Sayangnya dengan kualitas seperti ini masyarakat tetap harus menanggung kenaikan tarif tol.
“Angka kenaikan tol ini jumlahnya kecil sehingga kadang kala sulit untuk diajukan kepada pemilik barang atau pengguna jasa, namun lama-lama ini juga membengkak sehingga ini menjadi beban dari pengusaha logistik,” sebut Tarigan.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.cnbcindonesia.com/news/20250415114152-4-626080/jalan-tol-terancam-ditinggal-kendaraan-logistik-ini-biang-keroknya
Salam,
Divisi Informasi