Bisnis.com, JAKARTA – Indonesia Shipping Agency Association (ISAA) mengklarifikasi persoalan pembatasan waktu pengambilan delivery order (DO) yang dilakukan oleh sejumlah agen pelayaran asing.
“Saya masih klarifikasi tapi kelihatannya hanya sebagian perusahaan pelayaran asing dan keagenan kapal asing yang membatasi waktu pengambilan DO,” ujar Ketua ISAA, Reinhard, ketika dikonfirmasi Bisnis, pada Kamis (9/6/2022).
Adapun, pelaku usaha di pelabuhan Tanjung Priok mengeluhkan adanya pembatasan waktu dalam proses pengambilan dokumen delivery order (DO) di perusahaan pelayaran asing atau agen kapal pengangkut impor.
Wakil Ketua Umum Bidang Logistik, Transportasi dan Kepelabuhanan Kadin DKI Jakarta Widijanto menjelaskan waktu proses dan pengambilan DO di kantor Pelayaran atau agennya dibatasi yakni ada jam tertentu. Faktanya, kata dia, kerapkali barang impor sudah dinyatakan SPPB (clearance) oleh Bea dan Cukai.
“Tetapi akibat DO-nya belum selesai proses maka barang impor tidak bisa langsung dikeluarkan dari terminal pelabuhan. Kondisi ini menyebabkan biaya tinggi logistik di Priok,” ujarnya melalui keterangan resmi, Rabu (8/6/2022).
Sumber dan berita selengkapnya:
https://m.bisnis.com/amp/read/20220610/98/1542005/jam-ambil-dokumen-delivery-order-dibatasi-ini-klarifikasi-agen-kapal
Salam,
Divisi Informasi