TEMPO.CO, Jakarta – Berbagai kelompok penyedia jasa logistik memprotes pembatasan jam operasi kendaraan berat, seperti truk, yang diterapkan pemerintah di sejumlah area distribusi strategis. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), Gemilang Tarigan, mengatakan kebijakan itu kerap membuat ongkos operator membengkak.
“Akibatnya keterlambatan dan cost operasi kami jadi melonjak dua kali lipat,” ujarnya kepada Tempo, Senin 18 November 2019.
Contoh kasus yang diungkapkan Gemilang adalah pembatasan truk di Kota Palembang, Sumatera Selatan. Merujuk Peraturan Wali Kota Palembang Nomor 26 Tahun 2019, truk bertonase 8 ton atau lebih hanya boleh melintas di dalam kota pada pukul 9 malam hingga pukul 6 pagi. Padahal, Palembang dilintasi lebih dari 600 unit truk setiap harinya.
Durasi pengangkutan dari kawasan industri ke pelabuhan, kata Gemilang, bertambah dari semula 6 jam menjadi 20 jam karena antrean di lokasi bongkar muat. “Di Pelabuhan Boom Baru (Palembang), banyak kapal ekspor yang justru berangkat di siang hari,” katanya. “Oktober lalu ada 380 box gagal muat.”
Meski lebih ringan, persoalan serupa pun terjadi di beberapa area strategis logistik, seperti di Kota Sukabumi, Jawa Barat, serta di Kota Pontianak, Kalimantan Barat. “Kami minta jalan nasional ke pelabuhan diatur pusat, jangan oleh otoritas daerah.”
Sumber dan berita selengkapnya:
https://bisnis.tempo.co/read/1274064/jam-operasi-truk-dibatasi-pengusaha-ongkos-naik-dua-kali-lipat
Salam,
Divisi Informasi