JAKARTA-Otoritas Pelabuhan Tanjung Priok segera memanggil seluruh pemangku kepentingan di sektor jasa angkutan laut guna mendalami adanya dugaan praktik ekonomi rente yang merugikan para pengguna jasa di pelabuhan tersebut.
Kepala Otoritas Pelabuhan (OP) Tanjung Priok Wahyu Widayat mengatakan para pihak yang akan dipanggil tersebut di antaranya manajemen PT Pelindo II Tanjung Priok, PT Jakarta International Container Terminal (JICT), dan Terminal Peti Kemas (TPK) Koja.
Pihaknya juga akan meminta keterangan dari perusahaan pelayaran anggota Indonesian National Shipowners Association (INSA), Gabungan Importir Nasional Seluruh Indonesia (Ginsi), Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) DKI Jakarta, Kadin DKI dan Asosiasi Depo Kontainer Indonesia (Asdeki).
Pemanggilan para pihak yang berkepentingan itu dijadwalkan pada pekan ini dan akan membahas masalah uang jaminan peti kemas untuk kegiatan angkutan laut luar negeri.
“Selain itu, juga [akan diperdalam] mengapa dokumen EIR [equipment interchange receipt] tidak secara optimal diberlakukan di terminal peti kemas Pelabuhan Priok,” ujarnya kepada Bisnis, Selasa (26/8).
Wahyu mengatakan pemanggilan ini dilakukan sebagai respons OP Tanjung Priok dalam memerangi tingginya biaya logistik di pelabuhan tersibuk di Indonesia itu.
TAK KEBERATAN
Sementara itu, operator depo empty yang juga mitra kerja operator pelayaran global untuk penumpukan peti kemas kosong (empty) dari kegiatan ekspor impor di Tanjung Priok tidak keberatan jika uang jaminan peti kemas angkutan laut luar negeri itu dihilangkan.
“Tidak ada masalah bagi kami [depo] kalau uang jaminan peti kemas itu dihilangkan. Itu domainnya pelayaran dengan cargo owners,” ujar Ketua Umum DPP Asosiasi Depo Peti Kemas Indonesia (Asdeki) Muslan A.R.
Menurutnya, selama ini depo empty memperoleh pendapatan dari kegiatan pencucian dan menaikturunkan (lift on-lift off) peti kemas. “Adapun, biaya reparasi peti kemas dipungut oleh pihak pelayaran sehingga ada uang jaminan peti kemas saat menebus DO ke pelayaran,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Komite Tetap Kepabeanan Kadin DKI Jakarta Widijanto mengatakan Kadin DKI tetap mendesak penghapusan pengenaan uang jaminan peti kemas angkutan laut luar negeri. Hal itu dapat memicu tingginya biaya logistik di Pelabuhan Tanjung Priok.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 27 Agustus 2014