
JAKARTA – Pengusaha penyeberangan lintasan Merak—Bakauheni keberatan atas pungutan jasa labuh bagi kapal yang menunggu giliran sandar di dermaga Pelabuhan Merak.
Khoiri Soetomo, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Nasional Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan (Gapasdap), menyatakan Surat Edaran (SE) dari Kepala Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Banten yang memungut jasa labuh membuktikan tidak ada keberpihakan pemerintah kepada kelangsungan bisnis penyeberangan.
“Kapal penyeberangan ini kan ibarat kata perpanjangan dari infrastruktur jembatan. Dan kami sudah turut mengembangkan tugas pemerintah dalam hal penyediaan infrastruktur ini, dan kami tidak ingin dibebani lagi dengan biaya-biaya yang tidak perlu,” ujarnya kepada Bisnis, Minggu (11/6).
Sementara itu, Kepala KSOP Kelas I Banten Abdul Aziz membenarkan pihaknya mengeluarkan SE No. UM.003/15/7/KSOP.Btn- 17 tentang Pembayaran PNBP Jasa Labuh untuk Kapal yang Melakukan Kegiatan Angkutan Penyeberangan Secara Tetap di Dalam Perairan Pelabuhan.
Beleid itu merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) No.15/2016 tentang Jasa dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Perhubungan.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak Senin, 12 Juni 2017
Salam,
Divisi Informasi