Jakarta – Jasa logistik termasuk kategori yang wajib melakukan sertifikasi halal karena menjadi bagian dari rantai pasok suatu barang. Kewajiban ini sebagaimana telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (UU JPH).
Dilansir dari situs resmi LPPOM MUI pada Senin (7/8/2023), Marketing and Networking Manager of LPPOM MUI, Cucu Rina Purwaningrum, kembali menegaskan terkait kewajiban memiliki sertifikasi halal bagi jasa logistik.
Himbauan ini disampaikan melalui webinar bertajuk “Logistik Halal: Memenuhi Harapan Konsumen dan Kepatuhan terhadap Regulasi” yang diselenggarakan oleh LPPOM MUI pada Kamis (3/8) lalu.
Pada dasarnya, logistik merupakan sebuah bagian dari supply chain (rantai pasok) yang mengurusi arus sebuah barang (termasuk uang dan informasi) melalui tahap pengadaan, transportasi, penyimpanan, distribusi, serta pengantaran.
Melalui webinar tersebut, Cucu menyampaikan alasan jasa logistik harus mempunyai sertifikasi halal, yakni berkaitan dengan adanya empat titik kritis kehalalan yang terdapat pada jasa logistik.
Pertama, pengadaan berkaitan dengan potensi barang yang dipesan atau dibeli tidak sesuai dengan daftar bahan halal. Kedua, penerimaan barang berkaitan dengan potensi barang yang diterima sesuai dengan daftar bahan halal.
Ketiga, penyimpanan berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama penanganan dan penyimpanan. Keempat, distribusi dan transportasi yang berkaitan dengan potensi kontaminasi bahan halal selama pendistribusian.
“Oleh karena itu, sebuah jasa logistik harus mampu menjaga produk tetap halal atau tidak terkontaminasi selama proses penanganan, penyimpanan, dan distribusi. Sehingga, sebuah produk dapat dipastikan kehalalannya dari seluruh rantai pasok yang terlibat,” tutur Cucu.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.detik.com/hikmah/khazanah/d-6863274/jasa-logistik-harus-punya-sertifikasi-halal-ini-alasannya.
Salam,
Divisi Informasi