JAKARTA-Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspress Pos dan Logistik Indonesia atau Asperindo menyatakan maraknya jasa logistik yang tak berbadan hukum mengakibatkan pendapatan operator jasa logistik legal tersapu 30% pada tahun ini.
Wakil Ketua Umum Asperindo Budi Paryanto mengatakan perusahaan jasa logistik ilegal sangat marak di Indonesia dan berhasil mencuri pangsa pasar sebanyak 60%. “Akibatnya, pendapatan jasa pengiriman dan logistik yang resmi berkurang sampai 30% per tahun,” tuturnya, Selasa(2/12).
Menurutnya, selisih tarif antara jasa pengiriman serta logistik ilegal dan legal mencapai 25%. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap pendapatan perusahaan jasa logistik legal yang sangat sulit mencapai target.
DISESALKAN
Pada sisi lain, Budi menyesalkan kebijakan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengenai pemecahan izin jasa pengiriman. Dalam bleid tersebut, izin usaha pengiriman akan dibagi berdasarkan kategori jasa logistik seperti surat, paket dan logistik yang berlaku di tingkat provinsi dan kabupaten.
Akibat pemecahan izin tersebut, katanya, setiap perusahaan yang memiliki cabang di daerah harus memiliki izin yang sama seperti izin di kantor pusat. jika tidak, mereka dianggap melanggar hukum.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 3 Desember 2014