Jakarta, HanTer – PT Jasa Marga (Persero) Tbk mencatat 63 persen kendaraan non-golongan I atau angkutan barang terbukti melanggar ketentuan daya angkut dan dimensi atau tergolong ODOL (Over Dimension dan Over Load/kelebihan muatan dan kelebihan dimensi) dalam operasi penertiban pada awal tahun ini.
Corporate Communication Jasa Marga Dwimawan Heru mengatakan bahwa operasi kendaraan ODOL digelar di tiga ruas jalan tol Jasa Marga Group pada Januari hingga Februari 2022. Lokasi pelaksanaan operasi penertiban ODOL tersebut adalah Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Jalan Tol Jakarta-Tangerang dan Jalan Tol Ngawi-Kertosono.
“Pada periode tersebut, tercatat 649 kendaraan terbukti ODOL, atau sekitar 63 persen dari total 1.030 kendaraan yang terjaring dalam operasi penindakan kendaraan ODOL tersebut. Jumlah ini turun 3,97 persen dibanding dengan periode yang sama pada tahun 2021,” ujar Heru dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin.
Sumber dan berita selengkapnya:
https://www.harianterbit.com/nasional/pr-2742980082/jasa-marga-catat-63-persen-angkutan-barang-tergolong-odol
Salam,
Divisi Informasi