JAKARTA (beritatrans.com) — PT Jasa Marga (Persero) Tbk memastikan akan melarang segala jenis angkutan berat berlebih melintas di jalan tol milik mereka mulai awal Juli tahun 2014, selain untuk meningkatkan pelayanan, juga mendidik masyarakat akan pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan Muatan Sumbu Terberat (MST) 10 ton.
“Salah satu masukan strategis dari temu pelanggan hari ini adalah pembatasan dan pelarangan angkutan berat ‘overload’ (berlebih) di jalan tol, selain permintaan agar transaksi di gerbang tol nontunai di tingkatkan,” kata Direktur Operasi Jasa Marga, Hasanudin kepada pers di sela “Jasa Marga Automotive Gathering” di Waduk Jatiluhur, Jawa Barat, Minggu (15/6/2014).
Menurut Hasanudin, pembatasan atau pelarangan angkutan berat berlebih ini saat ini sudah mendesak karena selain menyebabkan daya rusak terhadap jalan tol lebih cepat, juga mengganggu pelayanan di jalan tol, khususnya terkait dengan kelancaran dan kecepatan wajar di jalan bebas hambatan.
“Ciri truk bermuatan berat biasanya kecepatan di tol di bawah 60 kilometer per jam sekitar 20-30 kilometer per jam, padahal ketentuan rata-rata kecepatan paling rendah seharusnya 60 kilometer di jalan tol sehingga kemacetan atau perlambatan di jalan tol tidak bisa dihindari,” kata Hasanudin seperti dikutip Antara.
Karena itu, tegasnya, Jasa Marga akan berkoordinasi dengan Korlantas Mabes Polri dalam dua pekan ke depan, sekaligus membuat semacam nota kesepahaman, setelah itu, sekitar awal Juli, kebijakan itu sudah bisa diterapkan di sejumlah ruas tol milik BUMN Tol tersebut secara bertahap.
“Ruas ruas prioritas untuk penerapan itu adalah Jalan Tol Jakarta- Cikampek, Jakarta-Tangerang, Tol Cipularang, Surabaya-Gempol,” katanya.
Sumber dan berita selengkapnya:
http://beritatrans.com/2014/06/16/jasa-marga-larang-angkutan-berat-berlebih-di-jalan-tol/