JAKARTA-Kalangan pengusaha keberatan dengan rencana kenaikan tarif jasa penanganan kargo dan pos di Gudang 530 dan 530 Bandara Soekarno-Hatta yang dikelola PT Jasa Angkasa Semesta Tbk.
Tidak hanya itu, mereka juga menolak pemberlakuan cargo service charge kepada PT Angkasa Pura II.
Berdasarkan Surat Edaran PT Jasa Angkasa Semesta (JAS) Tbk. Tertanggal 11 Agustus 2014 yang ditandatangani Wakil Presiden Direktur PT JAS Tbk. Nazir Othman, menyebutkan tarif baru tersebut bakal berlaku mulai 1 September 2014.
Tarif Rush Handling
Adapun, penghitungan tarif jasa penanganan kargo rush handling yakni pada masa I selama 1×24 jam dikenakan tarif jasa penanganan sebesar 100% dari tarif dasar kargo impor.
Pada masa II, yaitu hari kedua sampai hari ke-10 tarif jasanya per hari 100% dari tarif dasar impor. Sementara itu, pada masa III yaitu penghitungan dari hari ke-11 dan seterusnya dihitung per harinya 150% dari tarif impor.
Sumber dan berita selengkapnya:
Bisnis Indonesia, edisi cetak 28 Agustus 2014